Berita Terkini
light_mode
Beranda » Nasional » Kemenhut Dorong Penguatan UU Kehutanan untuk Kepastian Hukum, Masyarakat Adat, dan Tata Kelola Berkelanjutan

Kemenhut Dorong Penguatan UU Kehutanan untuk Kepastian Hukum, Masyarakat Adat, dan Tata Kelola Berkelanjutan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dok. Istimewa

TRIASINDONESIA.COM – Jakarta, 9 Juni 2026 – Kementerian Kehutanan menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kehutanan.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penyempurnaan UU Kehutanan menjadi kebutuhan penting untuk menjawab perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang telah berubah signifikan sejak UU Nomor 41 Tahun 1999 diberlakukan.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Menurut Wamenhut, penguasaan hutan oleh negara tidak dimaknai sebagai kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan. Penguasaan tersebut merupakan dasar kewenangan negara untuk mengatur, mengurus, menetapkan status kawasan hutan, memberikan izin pemanfaatan, melakukan pengelolaan, serta memastikan fungsi ekologis dan sosial hutan tetap terjaga bagi kepentingan masyarakat luas.

Kementerian Kehutanan menilai penyempurnaan norma penguasaan hutan oleh negara perlu dilakukan agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak. Hal ini juga harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Wamenhut juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 45/PUU-X/2011 terkait pengukuhan kawasan hutan, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, serta Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 mengenai perlindungan hak masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar sektor kehutanan adalah penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan. Masih terdapat tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan percepatan implementasi di lapangan.

Kementerian Kehutanan juga memandang perlunya penguatan pengaturan mengenai jasa lingkungan dan ekonomi karbon. Saat UU Kehutanan disusun pada tahun 1999, isu seperti perdagangan karbon, kredit karbon, pembayaran jasa lingkungan, dan solusi berbasis alam belum berkembang seperti saat ini, sehingga perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Adapun sejumlah klaster materi yang diusulkan Kementerian Kehutanan meliputi pengertian dan batasan definisi, penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi hutan, kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan, kawasan hutan dengan tujuan tertentu, pengelolaan hutan termasuk perhutanan sosial, pengolahan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi kehutanan, pendanaan kehutanan, serta penegakan hukum kehutanan.

Pada aspek pendanaan dan penegakan hukum, Kementerian Kehutanan menilai penyelenggaraan kehutanan membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan. Selain itu, perlu juga penguatan kewenangan Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Kehutanan, dan PPNS bidang kehutanan untuk menghadapi pembalakan liar, perambahan kawasan, perdagangan hasil hutan ilegal, jual beli kawasan hutan, serta penguasaan atau perdagangan jasa karbon kehutanan tanpa izin yang sah.

“RUU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, mendukung ekonomi karbon, serta memastikan pengelolaan hutan tetap berpihak pada kelestarian dan kemakmuran rakyat,” tutup Wamenhut Rohmat Marzuki.

  • Penulis: Redaksi
expand_less