Berita Terkini
light_mode
Beranda » Nasional » Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Perguruan Tinggi dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Perguruan Tinggi dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dok. Humas Kemdiktisaintek

TRIASINDONESIA.COM – Bandung–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI menyerap aspirasi dari berbagai perguruan tinggi dalam kunjungan kerja yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7).

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Sisdiknas yang bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. Melalui forum ini, pemerintah dan DPR RI berdialog secara langsung dengan perguruan tinggi mengenai berbagai isu strategis yang akan menjadi landasan penguatan sistem pendidikan nasional.

Salah satu tujuan utama penyusunan RUU Sisdiknas adalah mengintegrasikan berbagai ketentuan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang. Selama ini pengaturan mengenai pendidikan dasar, pendidikan tinggi, serta guru dan dosen berada dalam regulasi yang berbeda sehingga pada beberapa aspek menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun kesenjangan implementasi. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI menggunakan pendekatan kodifikasi, yakni menyusun kembali ketentuan pokok penyelenggaraan pendidikan ke dalam satu undang-undang yang lebih sistematis, harmonis, dan terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kemdiktisaintek, Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas perlu memberikan perhatian terhadap standar mutu dan standar pembiayaan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan tetap menghormati mandat masing-masing. Menurutnya, pengaturan tata kelola pendidikan tinggi juga perlu menjadi perhatian, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, serta pembagian kewenangan dengan sektor pendidikan lainnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdiktisaintek, Nur Syarifah menyampaikan bahwa Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap sejumlah isu strategis dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Isu tersebut meliputi kesetaraan pengaturan mengenai politeknik dan universitas, pendanaan pendidikan tinggi yang memenuhi mandatory spending 20% dari APBN, dan tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk mewujudkan world class university dengan tetap mempertahankan kekhasan masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Nur Syarifah juga menyampaikan apresiasi terhadap diakomodasinya pengaturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.

“Kemdiktisaintek berkomitmen mendukung proses pembahasan RUU Sisdiknas agar menjadi payung hukum yang kuat bagi transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Plt. Irjen.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa perubahan regulasi hanya akan berjalan efektif apabila didukung oleh sumber daya manusia yang siap, kelembagaan yang kuat, serta implementasi yang konsisten.

Menurut Hetifah, masukan dari perguruan tinggi, khususnya UPI sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terkemuka di Indonesia, memiliki peran penting dalam memperkaya substansi RUU Sisdiknas.

“Komisi X DPR RI berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu mewujudkan sistem pendidikan nasional yang merata, inklusif, berkualitas, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pendidikan,” ujar Hetifah.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UPI, Didi Sukyadi menyoroti pentingnya penyempurnaan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) agar tetap berlandaskan pada filosofi awal pembentukannya sebagai instrumen penguatan otonomi akademik, bukan semata perubahan skema pembiayaan.

“PTNBH itu gagasan utamanya adalah fleksibilitas dan otonomi sehingga perguruan tinggi dapat lebih leluasa mencapai tujuannya, yaitu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama yang berkelas dunia,” kata Rektor Didi.

Selain itu, UPI juga mengusulkan penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai arah pembangunan pendidikan jangka panjang yang konsisten dan berkesinambungan lintas periode pemerintahan.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Rektor Universitas Siliwangi (Unsil), perwakilan Universitas Padjadjaran (Unpad), perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Rektor Universitas Katolik Parahyangan, perwakilan Universitas Islam Bandung (Unisba), Wakil Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Penulis: Redaksi
expand_less