Memulihkan Hulu, Menyelamatkan Hilir: STRATEGI PDASRH ATASI BENCANA
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TRIASINDONESIA.COM – Indonesia memiliki sekitar 42.000 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mencakup 190 juta hektare wilayah daratan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.489 DAS masuk kategori ‘dipulihkan’ akibat degradasi di area hulu. Kondisi hulu yang tidak optimal ini mengakibatkan fluktuasi debit air sungai yang ekstrem, yaitu meluap menjadi banjir pada musim hujan dan kering pada musim kemarau.
Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Dirjen PDASRH), menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan hulu– rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) untuk mengembalikan fungsi hidrologis DAS guna meminimalisir kerentanan bencana.
Strategi utama Ditjen PDASRH untuk memperkuat hulu DAS adalah melalui implementasi Rencana Umum RHL DAS (RURHL-DAS), sebuah dokumen perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan berbasis pendekatan lansekap Daerah Aliran Sungai.
Pendekatan ini berfokus pada pencegahan bencana hidrometeorologi (banjir/longsor) dengan mengintegrasikan tiga indikator kunci: luas lahan kritis, kekritisan daerah resapan air, dan kerawanan bencana. Implementasi RURHL-DAS menuntut kolaborasi antar sektor, mengingat pencegahan bencana hidrometeorologi memerlukan pendekatan komprehensif.

Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan fungsi hutan dalam menahan air dan mengurangi erosi, yang krusial bagi upaya pencegahan bencana berkelanjutan. “Dari 4.489 Daerah Aliran Sungai yang memerlukan rehabilitasi, Pemerintah memprioritaskan penanganan 250 DAS di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029,” tutur Dyah Murtiningsih, Direktur Jenderal PDASRH kepada Trias.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.67/Menhut-II/2014 adalah peraturan tentang Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (SIPDAS), Ditjen PDASRH juga telah mulai mengintegrasikan teknologi Automatic Weather Station (AWS) sebagai bagian dari Sistem Peringatan Dini (EWS).
Saat ini teknologi tersebut sedang diuji coba di SPAS Tugu, DAS Ciliwung, sebagai model percontohan yang akan dikembangkan lebih lanjut. Di samping itu, kata Dyah, peran masyarakat lokal dan komunitas adat sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan hulu Daerah Aliran Sungai.
Payung hukum pelibatan ini telah diatur kuat, antara lain melalui: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 (Pasal 57 dst.) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang mengamanatkan pembentukan Forum Komunikasi Pengelolaan DAS. Kemudian, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/ MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang Forum Komunikasi Pengelolaan DAS; dan SE Direktur PPPDAS mengenai Penilaian Kinerja Forum DAS.
“Keberhasilan kolaborasi ini terbukti di lapangan, seperti pada FKD Cidanau, Forum DAS Rejoso, Forum DAS Gorontalo, dan Forum DAS Moloku Kie Raha,” tegas Dyah. Tidak kalah pentingnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, menjadi acuan seluruh pihak dalam pelaksanaan RHL.
“Kami memberikan bimbingan teknis dan mempercepat penetapan mandatori bagi pemegang PPKH dan TMKH agar segera menanam,” terang Dyah. Selain itu, Ditjen PDASRH juga melibatkan berbagai lembaga donor (GEF, UNIDO, FPIV) untuk memperkuat kegiatan RHL.
Ditegaskannya, RHL saat ini efektif sebagai upaya mitigasi struktural, namun dampaknya dalam menurunkan risiko banjir dan longsor masih terbatas dan memerlukan waktu jangka panjang. Indikator keberhasilan RHL–sesuai PP 26 Tahun 2020–diukur berdasarkan persentase tumbuh tanaman (vegetatif) serta berfungsinya bangunan sipil teknis (KTA) dalam menurunkan laju erosi, sedimentasi, dan koefisien run-off pada suatu Daerah Aliran Sungai.
Berdasarkan Impact Assessment di DAS Solo (2015–2022), RHL yang dilakukan BPDAS Solo hanya mampu menurunkan sedimentasi sebesar 13,14% dan laju run-off sebesar 17,09%, yang menunjukkan bahwa penanaman dan konservasi fisik mulai berfungsi, tetapi belum signifikan secara keseluruhan.
Terbatasnya penurunan laju run-off dan erosi menegaskan bahwa RHL tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan pendekatan lintas sektor. Dyah menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam menjaga konsistensi pengelolaan DAS lintas wilayah dan sektor adalah ketiadaan lembaga leading sector yang memiliki kewenangan penuh dan tegas.
Meskipun Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 mengatur pengelolaan DAS, peraturan ini tidak secara eksplisit menetapkan instansi pemegang kendali utama, sehingga Ditjen PDASRH tidak memiliki otoritas penuh. Situasi ini diperparah oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa urusan pengelolaan DAS merupakan urusan konkuren kehutanan.
Akibatnya, terjadi penyempitan makna di mana aspek pengelolaan DAS yang luas justru tereduksi hanya menjadi urusan kehutanan, bukan sebagai integrasi lintas sektor “Padahal seharusnya kehutanan hanya salah satu bagian dari rumah besar pengelolaan DAS itu sendiri,” jelasnya.
Guna memaksimalkan pengelolaan DAS, Ditjen PDASRH bersama Kemenko Pangan dan Kemendagri tengah “berdiskusi” untuk merevisi PP 37 dan UU 23. Upaya ini bertujuan menghilangkan hambatan regulasi agar pemda lebih leluasa melaksanakan kegiatan pelestarian. (TR)
- Penulis: Redaksi



