Perkuat Tata Kelola Perdagangan dan Percepatan Kawasan Swasembada, Pemerintah Tingkatkan Koordinasi Ketahanan Pangan Nasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TRIASINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan yang membahas berbagai langkah penguatan tata kelola perdagangan komoditas pangan nasional. Rapat tersebut dalam rangka pelaksanaan penetapan keadaan tertentu pergaraman, monitoring dan evaluasi neraca komoditas, pengaturan larangan dan pembatasan (lartas) komoditas pangan, penguatan pengawasan barang masuk ke wilayah Indonesia, serta pembahasan pembina sektor untuk sejumlah komoditas strategis.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan keadaan tertentu untuk komoditas pergaraman. Keadaan tertentu ditetapkan atas dasar faktor cuaca yang memengaruhi produksi dalam negeri sehingga terjadinya kekurangan pasokan, terutama untuk garam kebutuhan industri yang memerlukan spesifikasi tertentu, khususnya garam untuk industri aneka pangan serta garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan.
Selanjutnya, pemerintah membahas usulan perubahan neraca komoditas pangan tahun 2026 melalui monitoring dan evaluasi triwulan I untuk komoditas tertentu yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi dari dalam negeri, baik dari sisi ketersediaan maupun spesifikasi, yaitu jagung, gula, ubi kayu, daging lembu, perikanan, dan pergaraman. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Neraca Komoditas Triwulan I tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan neraca komoditas tetap memprioritaskan pemenuhan melalui produksi dalam negeri.
Selain itu, Rakortas juga membahas pengaturan larangan dan pembatasan (lartas) impor buah pir yang bertujuan untuk memastikan tata kelola impor berjalan lebih tertib serta tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan perlindungan terhadap komoditas hortikultura dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga membahas pengaturan lartas ekspor dan impor beras pecah sebagai bagian dari upaya pengendalian perdagangan beras dan optimalisasi pemanfaatan komoditas tersebut tanpa mengganggu stabilitas pasokan dan harga beras konsumsi masyarakat.
Untuk memperkuat tata kelola impor pangan, Rakortas turut menekankan pentingnya penguatan pengawasan barang masuk ke wilayah Indonesia. Pengawasan ini dilakukan melalui integrasi sistem kementerian/lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap komoditas pangan yang masuk ke wilayah Indonesia telah memenuhi ketentuan perizinan, tidak melebihi alokasi yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga menyepakati penetapan pembina sektor untuk beberapa komoditas pangan strategis seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. Penetapan pembina sektor ini dimaksudkan untuk memperjelas koordinasi antar kementerian/lembaga dalam perencanaan kebutuhan, pengendalian perdagangan, serta pengembangan produksi dalam negeri bagi komoditas-komoditas tersebut.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga membahas percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Sejak terbitnya berbagai regulasi percepatan pembangunan kawasan strategis tersebut, pemerintah telah melaksanakan sejumlah rapat koordinasi tingkat menteri dengan Papua Selatan sebagai salah satu wilayah prioritas pengembangan.
Empat wilayah percepatan KSPEAN yang telah ditetapkan meliputi Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Khusus Papua Selatan, pengembangan kawasan mencakup pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan, bandara, dan pelabuhan, serta pengembangan komoditas strategis melalui cetak sawah, perkebunan kelapa sawit dan tebu, serta penguatan sektor peternakan.
“Atas arahan Bapak Presiden, percepatan swasembada energi perlu terus didorong. Karena itu, pengembangan komoditas seperti singkong untuk bioetanol dan sawit untuk biofuel, serta komoditas pangan strategis lainnya akan dilakukan secara bertahap guna mendukung ketahanan pangan sekaligus kemandirian energi nasional,” ujar Menko Bidang Pangan.
Dalam rangka percepatan implementasi, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penugasan BUMN, yaitu PT Agrinas Pangan dan PT Agrinas Palma, sebagai pengembang kawasan KSPEAN Papua Selatan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Seiring dengan rencana pengembangan kawasan tersebut, sejumlah badan usaha swasta juga menyampaikan minat untuk berpartisipasi dalam pembangunan kawasan KSPEAN Papua Selatan, khususnya dalam pengembangan perkebunan, pengolahan bioetanol, biofuel, serta pembangunan infrastruktur pendukung logistik.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan penetapan Proyek Strategis Nasional tetap berada pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan dalam menyampaikan rekomendasi dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan, sementara penetapan badan usaha pelaksana kegiatan dilakukan oleh kementerian/lembaga teknis sesuai dengan bidang kewenangannya.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perdagangan pangan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, industri, dan konsumen.
Pemerintah juga akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi stabilitas pasokan serta harga pangan nasional.
- Penulis: Redaksi



