Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Diminta Hadir Jaga Media dan Demokrasi
- account_circle Redaksi Trias Indonesia
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026

TRIASINDONESIA.COM, Serang, 8 Februari 2026 — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026). Dalam pernyataannya, Totok menegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok saat membacakan isi deklarasi.
Namun demikian, deklarasi tersebut juga mengakui masih adanya berbagai persoalan strategis yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tantangan keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan, intimidasi, dan ancaman kepada wartawan.
Pers nasional turut mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Selain itu, deklarasi menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Pers Indonesia juga meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk AI, didorong untuk mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Deklarasi ini juga menyerukan peran pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai mendesak, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS). (RLS)
- Penulis: Redaksi Trias Indonesia



