TRANSFORMASI KEMENTERIAN ATR/BPN Buat Sistem Layanan Pertanahan yang Lebih Pasti bagi Masyarakat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TRIASINDONESIA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan transformasi layanan pertanahan agar pelayanan yang diterima masyarakat semakin pasti, cepat, dan mudah diakses. Transformasi dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, integrasi data pertanahan, serta penetapan waktu proses dan penyelesaian layanan.
Transformasi diterapkan pada sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendaftaran atau sertipikasi tanah dan peralihan hak atas tanah. Pada tahun 2026, perubahan itu diwujudkan melalui penetapan layanan Pengukuran Terjadwal dan penerapan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa transformasi layanan pertanahan dilakukan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat dalam mengurus urusan pertanahan.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” Ungkap Menteri Nusron dalam keterangannya pada Senin (10/08/2026) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Mengurus sertipikasi tanah prosesnya bukan sekadar melengkapi dokumen persyaratan di loket Kantor Pertanahan (Kantah). Ada tahapan yang melibatkan lebih dari satu pihak, seperti proses pengukuran dengan petugas ukur, pembuatan akta jual beli (AJB) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ataupun proses verifikasi pembayaran pajak ke pemerintah daerah (Pemda). Ketika setiap tahapan berjalan dengan waktu yang berbeda, masyarakat kerap menunggu tanpa mengetahui pasti kapan seluruh prosesnya selesai.
Untuk mendukung transformasi dan mempercepat pelaksanaan layanan Peralihan Hak dengan target waktu yang lebih terukur, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, baru saja menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Senin (11/08/2026).

Melalui SEB tersebut, verifikasi dan validasi BPHTB di Pemda ditetapkan maksimal tiga hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari pembagian waktu dalam keseluruhan proses Peralihan Hak 10 Hari.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pemba yaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” jelas Menteri Nusron.
Setelah verifikasi BPHTB, pembuatan AJB ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, setelah persyaratan terpenuhi dan pembayaran dilakukan, proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan layanan Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Sebagai tahapan awal, layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah dan kedepannya akan diperluas secara bertahap.
Bagi masyarakat yang telah berulang kali menggunakan layanan Peralihan Hak, kepastian waktu menjadi perkembangan yang disambut positif. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya selama ini tidak memakan waktu yang lama.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” sebut Tulus Satriawan.
Kepastian yang Dirasakan Masyarakat dari Pengukuran Terjadwal
Kepastian waktu juga mulai dirasakan masyarakat saat mengurus sertipikasi tanah dengan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang telah diterapkan di 400 Kantah ini memungkinkan masyarakat mendapatkan pilihan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Akmal Fadillah (30) merasakan langsung layanan tersebut saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengajukan berkas pada 25 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Sesuai jadwal, pengukuran pun dilakukan pada hari yang ditawarkan oleh petugas loket Kantah Kota Tangerang.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah.
Pengalaman masyarakat tersebut menjadi bagian dari cerita transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian sejak tahap pengukuran, sementara layanan Peralihan Hak 10 Hari menghadirkan target waktu yang terukur dari rangkaian proses yang melibatkan Pemda, PPAT, hingga proses di Kantah.
Melalui transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang lebih terukur, namun juga memiliki gambaran yang lebih jelas target penyelesaian urusan tanahnya. (TR)
- Penulis: Redaksi



