Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Transformasi dan Rencana IPO PAM Jaya Dinilai Perkuat Pengawasan Publik

Transformasi dan Rencana IPO PAM Jaya Dinilai Perkuat Pengawasan Publik

  • account_circle Redaksi Trias Indonesia
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
Foto : Kantor Pusat PAM JAYA (dok : Istimewa)

TRIASINDONESIA.COM, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mentransformasi PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta mendorong rencana Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola layanan air bersih di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

“Transformasi ini bukan bentuk liberalisasi, tetapi upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan publik terhadap BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sugiyanto.

Perubahan Bentuk BUMD Air Minum Sudah Lazim di Indonesia

Sugiyanto memaparkan bahwa saat ini terdapat 394 perusahaan air minum milik pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut:

  • 301 perusahaan (76 persen) berbentuk Perumda
  • 79 perusahaan (20 persen) berbentuk Perseroda
  • 14 perusahaan (4 persen) berbentuk Perusda

Sejumlah perusahaan daerah air minum juga telah lebih dulu bertransformasi menjadi Perseroda, seperti:

  • PT Air Minum Giri Menang (Mataram, 2019)
  • PT Air Bersih Jatim (Surabaya, 2019)
  • PT Tirta Sriwijaya Maju (Palembang, 2021)
  • PT Tirta Asasta Kota Depok (2021)
  • PT Air Minum Tabalong Bersinar (2021)
  • PT Air Minum Intan Banjar (2021)

Selain itu, beberapa BUMD lain telah dibentuk sebagai Perseroda sejak awal, termasuk PT Tirta Gemah Ripah (Bandung, 2022), PT Tirta Utama Jawa Tengah (Semarang, 2022), PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022), hingga sejumlah perusahaan daerah di Kalimantan Selatan yang berdiri pada 2023–2024.

Menurut Sugiyanto, data tersebut memperkuat bahwa perubahan bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perseroda tidak bertentangan dengan regulasi apa pun.

“Data yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menunjukkan bahwa transformasi hukum PAM Jaya sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Harapan Terhadap Transformasi dan IPO

Sugiyanto menyebutkan bahwa perubahan bentuk hukum dan rencana IPO yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menumbuhkan harapan besar agar PAM Jaya dapat lebih transparan, mandiri, dan profesional.

“Tujuannya jelas: untuk kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Seminar Nasional: Penguatan Tata Kelola Air Bersih untuk Kota Global

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyanto usai menghadiri Seminar Nasional “Water Governance Towards Global Cities” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Keamanan Maritim dan Ketahanan Air Universitas Pertahanan (Unhan) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh Rektor Unhan, Letjen TNI (Purn) Anton Nugroho, yang menekankan bahwa air merupakan isu strategis non-militer dan fondasi penting pembangunan berkelanjutan.

Seminar terdiri dari tiga sesi utama:

  1. Strengthening Water Governance for Urban Resilience
    – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti
    – Guru Besar Infrastruktur Wilayah dan Kota, Miming Miharja
  2. Sustainable Water Resources Management for Global Cities
    – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin
    – Akademisi IPB University, Ratih Dewanti dan Hariyadi
  3. Institutional Transformation and Modern Governance of Urban Water Utilities
    – Kepala Pusat Studi Unhan, Laksda TNI Abdul Rivai Ras
    – Executive Director PERPAMSI, Subekti

Sugiyanto menyampaikan bahwa seluruh materi seminar menjadi referensi penting untuk memahami tantangan dan arah pengelolaan air minum di Jakarta.

IPO Tidak Akan Mengubah Mekanisme Penetapan Tarif Air

Sebelumnya, pada 27 September 2025, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, memastikan bahwa rencana IPO tidak akan menyebabkan kenaikan tarif air bersih di Jakarta. Menurutnya, penetapan tarif tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.

“Kenaikan tarif PAM diatur oleh undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi. Meski IPO, tidak mungkin menaikkan tarif sembarangan,” tegas Arief. (TS)

  • Penulis: Redaksi Trias Indonesia
expand_less