PPh Final UMKM
Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- 0Komentar
TRIASINDONESIA.COM – Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan […]



