Selaras Asta Cita, BARANTIN PERKUAT SISTEM PERTAHANAN NON-MILITER
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 17 Feb 2026

TRIASINDONESIA.COM – Tantangan terbesar yang dihadapi Badan Karantina Indonesia (Barantin) saat ini adalah potensi gangguan kelestarian sumber daya alam hayati akibat masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. Kondisi ini dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bergantung pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Tantangan global ini telah diidentifikasi dan dilakukan upaya antisipasi melalui penyelenggaraan perkarantinaan. Tantangan ini berupa: Ancaman terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan; Jenis asing invasive (invasive species); Penyakit Zoonosis; Bioterorisme; Pangan yang tidak sehat (mengandung cemaran di atas batas ambang); Kelestarian plasma nutfah/keanekaragaman hayati; Hambatan teknis perdagangan; dan ancaman terhadap kestabilan perekonomian Nasional.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi upaya antisipasi tantangan perkarantinaan, diperlukan dukungan sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta sistem informasi yang dapat diandalkan.
Sistem informasi ini diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang terkini dan valid,” kata Shahandra Hanitiyo, S.I.P, M.Si., Sekretaris Utama Barantin kepada Trias.

Sistem informasi ini sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertelusuran di Barantin, baik dari aspek teknis maupun manajemen. Sistem ketertelusuran bersifat spesifik, disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan. Indikator keberhasilan tugas dan fungsi itu selaras dengan Asta Cita Presiden.
Pertama, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Kedua, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur. “Dalam hal itu, tugas dan fungsi Barantin ialah sebagai sistem pertahanan negara non-militer,” tegas Shahandra.

Berdasarkan data periode Januari hingga Oktober 2025, Barantin telah melakukan tangkapan 669 kali dan mengirimkan Notification of Non-Compliance Impor (NNC) sebanyak 656 terhadap komoditas impor yang tidak memenuhi persyaratan ke negara asal. Data tersebut menjadi indikator bahwa Barantin telah melakukan upaya mendeteksi dan menindaklanjuti potensi adanya Hewan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) demi menjaga keamanan hayati Indonesia.

Selain itu, peran Barantin sebagai pengawal swasembada pangan, menurut data periode Januari-Oktober 2025, Barantin telah melakukan 2.213.396 sertifikasi terhadap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan detail 116.936 impor, 317.205 ekspor, dan 1.779.255 antararea. Hal ini menjadi indikator bahwa prosedur karantina berjalan dan dapat memfasilitasi lalu lintas komoditas dengan aman.
Barantin juga mendorong keberterimaan produk UMKM di Perdagangan Global. Berdasarkan data periode Januari s.d. Oktober 2025, nilai ekspor komoditas karantina telah mencapai Rp304,7 triliun. Berbagai capaian tersebut sesuai visi Barantin, yakni “Menjadi Karantina yang KUAT (kompeten, unggul, amanah, dan tangguh) ” dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati yang memakmurkan kehidupan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (TS)
- Penulis: Redaksi



