Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Perkuat Tata Kelola, BPKH Kolaborasi dengan BRIN dan Kampus Terkemuka Bedah Ekosistem Haji dan Umrah

Perkuat Tata Kelola, BPKH Kolaborasi dengan BRIN dan Kampus Terkemuka Bedah Ekosistem Haji dan Umrah

  • account_circle Redaksi Trias Indonesia
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
Foto: Istimewa. Dok. Humas BPKH

TRIASINDONESIA.COM, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah melalui penyelenggaraan Research Forum 2026 bertema “Ekosistem Haji dan Umrah” yang digelar di Jakarta, Kamis (29/1).

Forum ini menjadi wadah kolaborasi strategis lintas pemangku kepentingan—regulator, praktisi, dan akademisi—dalam merumuskan pendekatan terintegrasi guna meningkatkan efisiensi layanan, optimalisasi manfaat ekonomi, serta keberlanjutan pengelolaan dana haji bagi jemaah Indonesia.

Kolaborasi “tiga pilar” tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan utama, di antaranya Anugerah Widianto (Plt. Deputi Kebijakan Pembangunan BRIN), Jaenal Effendi (Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah), serta Sholahudin Al Aiyub (Direktur Eksekutif KNEKS). Diskusi difokuskan pada pembacaan menyeluruh ekosistem haji dan umrah, dari hulu hingga hilir.

Dalam sambutannya, BPKH menyoroti posisi strategis Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia dengan kuota 221.000 jemaah haji dan hampir 2 juta jemaah umrah setiap tahun. Aktivitas ini menghasilkan perputaran ekonomi sekitar Rp65–75 triliun per tahun dan diproyeksikan menembus Rp100 triliun dalam waktu dekat. Oleh karena itu, riset berbasis data dinilai krusial agar nilai tambah ekonomi tersebut dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan jemaah dan ekonomi nasional.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Dawud Arif Khan menegaskan bahwa ekosistem haji dan umrah merupakan sistem kompleks yang melibatkan multi-aktor lintas sektor dan lintas negara. Transformasi tata kelola, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan ekosistem terintegrasi yang menghubungkan regulasi, rantai nilai, serta pembiayaan, tanpa mengurangi kualitas layanan dan kekhusyukan ibadah.

Hasil kajian awal yang dipaparkan dalam forum mengidentifikasi sedikitnya tujuh pemangku kepentingan utama, tujuh layanan esensial, serta potensi 13 klaster industri dan 67 sektor usaha yang didukung oleh karakter captive market dan permintaan berulang setiap tahun. Namun demikian, kajian hukum juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar pengembangan ekosistem berjalan akuntabel dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Research Forum 2026 merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain menjadikan transformasi tata kelola ekosistem haji dan umrah sebagai agenda kebijakan nasional, harmonisasi regulasi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah, serta penguatan mandat BPKH dalam pengelolaan dana jangka panjang guna meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.

Forum ini juga menyoroti optimalisasi BPKH Limited sebagai instrumen strategis “Perusahaan Merah Putih” di Arab Saudi. Entitas ini diproyeksikan berperan sebagai investor profesional yang mampu melakukan intervensi pasar secara langsung, sehingga nilai ekonomi dari layanan akomodasi, katering, dan transportasi dapat kembali dinikmati jemaah Indonesia.

Menutup kegiatan, BPKH menegaskan komitmennya menjadikan hasil riset sebagai dasar kebijakan dan implementasi ke depan. Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan BRIN, KNEKS, serta perguruan tinggi terkemuka seperti UI, ITB, Unpad, dan UGM, BPKH optimistis mampu membangun ekosistem haji dan umrah yang efisien, berdaya saing, dan menjadi penggerak baru pertumbuhan ekonomi syariah nasional. (RLS)

  • Penulis: Redaksi Trias Indonesia
expand_less