Lindungi Aset Umat, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta Teken MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TRIASINDONESIA.COM – Jakarta Timur – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
“Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh pada Jumat (10/04/2026) di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur.
Kakanwil Erry juga menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.
PWNU DKI Jakarta menyambut baik kerja sama tersebut. Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua PWNU DKI Jakarta.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan data untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan serta pelaksanaan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat. Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat fungsi sosialnya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (AD)
- Penulis: Redaksi



