Dirut Bulog Dorong Pedagang Pasar Gunakan QRIS untuk Permudah Transaksi Pangan
- account_circle M. Salafudin Zuhri
- calendar_month Rab, 31 Des 2025

TRIASINDONESIA.COM, Jakarta – Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mendorong para pedagang pasar rakyat untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna mempermudah transaksi jual-beli pangan sekaligus menjaga kepatuhan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Rizal usai melakukan peninjauan harga pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/12). Menurutnya, penggunaan QRIS dinilai lebih efektif dan efisien, terutama untuk menghindari kendala pengembalian uang tunai yang kerap menjadi alasan pedagang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
“Kami mendorong pedagang pengecer untuk menggunakan QRIS karena lebih praktis dan efisien dalam transaksi, sekaligus membantu menjaga harga tetap sesuai HET,” ujar Rizal.
Dorongan tersebut mengemuka setelah ditemukan sejumlah pelanggaran harga Minyakita dalam inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. Temuan serupa juga terjadi di Pasar Rawamangun, Jakarta, pada 24 Desember 2025, di mana Minyakita dijual hingga Rp16.000 per liter.
Berdasarkan keterangan pedagang, kenaikan harga tersebut disebabkan kesulitan menyediakan uang kembalian dalam nominal kecil. Menanggapi hal itu, Rizal menilai pembayaran digital melalui QRIS dapat menjadi solusi konkret agar transaksi tetap berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan harga.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran, Rizal juga mengingatkan pedagang agar tetap menjaga kenyamanan konsumen. Jika dalam kondisi tertentu tidak tersedia uang kembalian, pedagang diperbolehkan memberikan produk pengganti dengan nilai setara, seperti kecap atau saus sachet, selama tidak merugikan pembeli.
“Kalau memang terpaksa tidak ada kembalian, bisa diberikan bonus barang senilai yang sama, misalnya kecap atau saus sachet seharga Rp300. Itu masih diperbolehkan,” jelasnya.
Rizal menegaskan, penjualan Minyakita dan komoditas pangan strategis lainnya harus tetap mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga menekankan bahwa praktik penjualan secara bundling tidak dibenarkan, karena konsumen tidak boleh diwajibkan membeli produk lain sebagai syarat mendapatkan Minyakita.
Langkah ini, menurut Rizal, merupakan bagian dari upaya Bulog bersama Satgas Pangan dan Bapanas untuk menjaga stabilitas harga, melindungi konsumen, serta memastikan distribusi pangan berjalan adil dan transparan. (RLS)
- Penulis: M. Salafudin Zuhri
- Editor: Ammar Zahid



