Berita Terkini
light_mode
Beranda » Nasional » Lindungi Petani Kakao, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Rantai Pasok Industri Kakao Nasional

Lindungi Petani Kakao, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Rantai Pasok Industri Kakao Nasional

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dok. BPJS Ketenagakerjaan

TRIASINDONESIA.COM – Pangkep – Di balik setiap biji kakao yang dihasilkan Indonesia, ada jutaan pekerja yang menopang industri dari hulu. Namun, tidak sedikit petani kakao yang masih bekerja tanpa perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mulai memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke ekosistem kakao sebagai langkah nyata menghadirkan negara hingga ke sektor informal sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kakao nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian perlindungan kepada lima petani kakao di  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Selasa (5/8). Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih.

Kelima petani tersebut merupakan pekerja mandiri yang mengelola lahan di kawasan binaan PT Mars Cocoa Research Station. Selama satu tahun ke depan mereka memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk mitigasi atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitasnya.

Langkah ini memiliki arti strategis mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen kakao terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas areal perkebunan kakao nasional pada periode 2024–2026 mencapai sekitar 1,37 juta hektare. Sebagian besar berada di Pulau Sulawesi yang menguasai sekitar 58 persen dari total luas areal kakao nasional berdasarkan pemutakhiran data spasial BPS 2024–2025. Selebihnya tersebar di Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Jawa, dan Papua.

Besarnya kawasan budidaya tersebut ditopang oleh sekitar 1 juta hingga 1,2 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) yang menggantungkan penghidupannya pada komoditas kakao. Besarnya jumlah pekerja di sektor ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan lagi sekadar kebutuhan individu, melainkan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok kakao nasional.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, mengatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh rasa aman saat bekerja, termasuk petani yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok komoditas strategis nasional.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal. Petani kakao memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sehingga mereka juga berhak mendapatkan perlindungan. Inilah wujud nyata negara hadir, memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang karena risiko sosial ekonomi telah dikelola melalui jaminan sosial,” ujar Sumarjono.

Menurutnya, keberlanjutan industri kakao tidak hanya ditentukan oleh produktivitas maupun kualitas hasil panen, tetapi juga oleh kepastian perlindungan bagi para pekerja yang menjadi fondasi utama rantai pasok. Semakin banyak petani yang terlindungi, semakin kuat pula daya tahan ekonomi keluarga pekerja sekaligus keberlanjutan industri kakao Indonesia.

Model perlindungan pada ekosistem kakao ini merupakan pengembangan dari praktik baik yang sebelumnya telah diterapkan pada sektor kelapa sawit. Melalui pendekatan ekosistem, perlindungan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, mulai dari petani hingga pelaku usaha pendukung, sehingga manfaat jaminan sosial semakin dirasakan oleh pekerja sektor informal.

Perlindungan yang diberikan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui kedua program tersebut, peserta memperoleh manfaat berupa pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan, santunan kematian sebesar Rp42 juta apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak dengan nilai hingga Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan berharap para petani yang telah menjadi peserta dapat merasakan langsung manfaat perlindungan tersebut sekaligus menjadi agen penyebar informasi di komunitasnya sehingga semakin banyak pekerja sektor kakao memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menutup keterangannya, Sumarjono menyampaikan, Perluasan perlindungan bagi petani kakao diharapkan menjadi titik awal terbentuknya ekosistem perkebunan yang lebih tangguh, produktif, dan berkelanjutan. Ketika pekerja terlindungi, negara tidak hanya menjaga keberlangsungan hidup keluarga petani, tetapi juga memperkuat fondasi industri kakao Indonesia agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berdaya saing di pasar global.

  • Penulis: Redaksi
expand_less