Berita Terkini
light_mode
Beranda » Nasional » Negara Kuasai Kembali 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan, Rp10,2 Triliun Diselamatkan untuk Rakyat

Negara Kuasai Kembali 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan, Rp10,2 Triliun Diselamatkan untuk Rakyat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dok. Istimewa

TRIASINDONESIA.COM – Jakarta, 13 Mei 2026. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki menghadiri penyerahan denda administratif sebesar 10,2 triliun Rupiah (Rp10.270.051.886.464), penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara seluas 2.373.171,75 hektare di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penertiban kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan hukum, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam melalui kerja lintas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam kesempatan itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara,” tegas Presiden.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan kawasan hutan dan penerimaan negara. Menurut Presiden, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengamankan kekayaan alam Indonesia, termasuk sektor kehutanan, agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Kementerian Kehutanan mendukung penuh langkah penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan taat hukum.

  • Penulis: Redaksi
expand_less