UU PPRT Disahkan, F-PKB MPR RI: Ini Amanat dari UUD 1945
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TRIASINDONESIA.COM – Jakarta — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Hadirnya UU PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Neng Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
UU PPRT Wujudkan Amanat UUD 1945: Upah Layak, Jam Kerja Manusiawi, dan Hak Istirahat
Eem menjelaskan, Pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian, UU PPRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi, dan hak istirahat bagi pekerja rumah tangga (PRT).
“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” lanjut Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI.
UU PPRT Cegah Diskriminasi dan Eksploitasi, Dorong Hubungan Kerja yang Harmonis
Lebih lanjut, Neng Eem juga menjelaskan bahwa UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT yang merupakan usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Undang-undang ini menjadi kado istimewa di tengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini.
- Penulis: Redaksi



