Asuransi Jasindo Perkuat Perlindungan Aset Negara Terdampak Banjir di Sumatera
- account_circle Redaksi Trias Indonesia
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

TRIASINDONESIA.COM, JAKARTA, 04 Desember 2025 — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan terhadap aset negara tetap berjalan optimal di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam sepekan terakhir berpotensi memengaruhi ribuan aset negara. Data awal Konsorsium ABMN mencatat 2.578 objek Barang Milik Negara yang berpotensi terdampak, tersebar di 43 kabupaten/kota, dengan nilai harga pertanggungan mencapai sekitar Rp3,78 triliun.
Hingga laporan ini dirilis, Asuransi Jasindo telah menerima 24 laporan klaim awal dari Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung atas sejumlah fasilitas negara yang rusak akibat banjir, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp294 miliar. Sebagai penerbit polis dan koordinator bagi 56 perusahaan asuransi serta reasuransi dalam Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo telah mengaktifkan mekanisme penanganan bencana untuk memastikan respons yang cepat, tertib, dan terkoordinasi.
“Di tengah situasi bencana di Sumatera, prioritas kami adalah memastikan seluruh aset negara dalam skema ABMN mendapat penanganan cepat dan akurat. Kami berkoordinasi intensif dengan kementerian/lembaga untuk mempercepat validasi data objek terdampak agar layanan klaim dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Andy Samuel, Direktur Utama Asuransi Jasindo.
Dalam beberapa tahun terakhir, Asuransi Jasindo selaku Penerbit Polis dan Ketua Konsorsium ABMN terus memperkuat manajemen perlindungan aset negara sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan fiskal serta keberlanjutan pelayanan publik. Melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Keuangan, program ABMN terus dikembangkan untuk menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap berbagai risiko, termasuk bencana alam.
Dasar hukum penyelenggaraan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang diperbarui melalui PMK Nomor 43 Tahun 2025. Pengasuransian ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap BMN, menjamin keberlanjutan pelayanan umum, serta mendukung kelancaran fungsi pemerintahan dari risiko yang menimpa gedung dan bangunan negara.
Perlindungan ABMN mencakup berbagai aset negara, termasuk bangunan, mesin, instalasi seperti pipa, kabel, pagar, lift, dan berbagai konten bangunan. Selama risiko yang terjadi tidak termasuk dalam pengecualian polis, kementerian/lembaga pemilik aset berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan empati mendalam kepada masyarakat serta para petugas yang terdampak bencana. Melalui peran kami di Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo berkomitmen memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung percepatan pemulihan dan menjaga keberlanjutan layanan publik di seluruh wilayah,” tutup Andy Samuel. (RLS)
- Penulis: Redaksi Trias Indonesia



